DIKLAT KOPERASI DAN UMKM SERTA PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA
- ADMIN DSIKOPUKM
- Dilihat: 0
Tual News, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tual melakukan Pendidikan dan Pelatihan bagi Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil tahun Anggaran 2023 yang bertempat di Hotel Langgur, Kamis 13 sd 15 mei 2023.
Kegiatan tersebut di maksudkan untuk memberikan ilmu dan pemahaman kepada Gerakan Koperasi dan Pelaku Usaha tentang perkoperasian dan jaminan produk halal,sehingga diharapkan dapat meningkatkan usaha koperasi serta memberikan keamanan, kenyamanan bagi konsumen terhadap produk yang di perdagangkan.
Kegiatan ini terdiri atas pelaku Koperasi, pelaku usaha dan wirausaha pemula,dengan narasumber berasal dari Dinas - dinas terkait,akademisi serta orang-orang yang berkompeten dibidangnya sehingga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan ketrampilan serta memberikan solusi terkait proses sertifikasi halal dan manajemen pengelolaan koperasi.
Kegiatan ini dibuka oleh Walikota Tual yang di wakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Rini Atbar,S.H.,M.H. Dalam sambutannya beliau menitikberatkan pada perkembangan koperasi serta produk pangan local yang mempunyai nilai jual tetapi terkendala dalam perolehan Jaminan Produk Halal sehingga membuat masyarakat kita kalah dalam menampilkan kualitas dan rasa terhadap hssil produksi. Selain itu jaminan halal merupakan hal yang wajib di peroleh pelaku UMK melalui sertifikat halal sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing bisnis.
Kepala dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Ridwan A. Fadirubun,SE.,M.Ec.Dev mengemukakan bahwa kegiatan diklat bagi koperasi dan UMK akan memberikan outcome untuk memperoleh sertifikat halal bagi kurang lebih 30 peserta pelaku usaha yang mengikuti kegiatan di maksud. Sehingga dihimbau kepada peserta diklat untuk perhatian penuh terhadap persyaratan yang harus dipenuhi serta pengisian format isian self declare dan bahan-bahan yang digunakan. Peserta dan tenaga Pendamping diklat KUMK saling mendukung dalam proses usulan penerbitan sertifikat halal,sehingga memotivasi pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya. Sedangkan Diklat RAT bagi Koperasi diharapkan dapat menjalankan Amanah Undang - Undang Perkoperasian tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan setiap tahun buku atau setiap tahunnya.
Selain kegiatan Pendidikan dan Pelatihan bagi Koperasi dan UMK,pada kesempatan yamg sama Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual melakukan Perjanjian Kerja sama (MOu) dengan Politeknik Perikanan Negeri Tual tentang Pemberdayaan UMKM dan Wirausaha Mahasiswa. Tujuan Perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan Kerjasama pemberdayaan kelompok usaha mikro kecil dan wirausaha mahasiswa di lingkungan Kota Tual dalam rangka meningkatkan kualitas produk dan usaha.