TUGAS POKOK & FUNGSI
- Web Admin
- Dilihat: 0
TUGAS POKOK
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Koperasi, Sumber Daya Manusia dan Usaha Kecil Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas–tugas lain yang diberikan Walikota.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi :
-
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Koperasi, Sumber Daya Manusia dan Usaha Kecil Menengah.
-
Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang Koperasi, Sumber Daya Manusia dan Usaha Kecil Menengah.
-
Pembinaan Teknis di Koperasi, Sumber Daya Manusia dan Usaha Kecil Menengah.
-
Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang Koperasi, Sumber Daya Manusia dan Usaha Kecil Menengah.
-
Pengelolaan ketatausahaan dinas.
-
Pelaksanaan tugas lain di bidang Koperasi, Sumber Daya Manusia dan Usaha Kecil Menengah yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.