
Alamat
Jl. Soekarno Hatta No. 03 Un - Tual
Telp
Sosial Media




PP NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KUMKM
PP NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
PP NOMOR 33 Tahun 1998 TENTANG MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI
PP NOMOR 9 TAHUN 1995 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Koperasi, Sumber Daya Manusia dan Usaha Kecil Menengah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas–tugas lain yang diberikan Walikota.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Koperasi, Sumber Daya Manusia dan Usaha Kecil Menengah.
Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang Koperasi, Sumber Daya Manusia dan Usaha Kecil Menengah.
Pembinaan Teknis di Koperasi, Sumber Daya Manusia dan Usaha Kecil Menengah.
Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang Koperasi, Sumber Daya Manusia dan Usaha Kecil Menengah.
Pengelolaan ketatausahaan dinas.
Pelaksanaan tugas lain di bidang Koperasi, Sumber Daya Manusia dan Usaha Kecil Menengah yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Program Penciptaan Iklim Usaha Usaha Kecil Menengah yang Kondusif.
Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah.
Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah.
Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi.
Jl. Soekarno Hatta No. 03 Un - Tual